Edaran Larangan Pungutan Liar
Edaran Larangan Pungutan Liar
Nomor :
Dalam rangka Reformasi Birokrasi Internal dan dalam upaya Pembangunan Zona Intergritas sebagai role model penegakan integritas pelayanan yang berkualitas, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan sebagi tindak lanjut hasil rapat pimpinan Universitas Negeri Manado tanggal 5 Juli 2021, maka kami sampaikan hal-hal sbb:
1. Melarang mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun (seperti uang, dan/atau bentuk lainnya kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pimpinan Fakultas, Jurusan/Program Studi, Pimpinan PPS, terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti: pembimbingan, ujian proposa ujian skripsi, tesis, desertasi dan ujian akhir program.
2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menerima gratifikasi dalanm bentuk apapun dan dalam melakukan pelayanán kepada mahasiswa dan pihak lainnya tidak dibenarkan melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku di Unima.
3. Larangan melakukan pungutan liar karena mahasiswa telah membayar UKT yang komponen nya yaitu Registrasi, Probinas, Perpustakaan, SP1, SPP, PKL, PPL/Magang, KKN, Konmputer/Internet Praktikum, Kesehatan, Sosialisasi/Publikasi, PA, Pembimbing, Seminar Proposal, Seminar Hasil, Ujian Komprehensif, Reviu Artikel, Wisuda dan ljasah.
4. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku dilingkungan Unima. 5. Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik. 6. Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani dengan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) disaat berurusan disemua unit layanan dalam lingkungan Unima untuk melaporkan ke Rektor atau melalui SPI Unima.
Unduh Surat Edaran pada File Lampiran di bawah.
#UnggahUlang
Lihat Penuh