Hadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI, UNIMA dan Kejati Sulut Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia
MINAHASA – Universitas Negeri Manado (Unima) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar Seminar Nasional bertema “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia”, Rabu (6/8/2025) di Training Center Unima, Tondano.
Kegiatan ini menjadi wadah diskusi akademik untuk membahas isi dan dampak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terhadap sistem hukum di Indonesia.
Ketua Panitia sekaligus Wakil Rektor Unima, Prof. Dr. Donal Matheos Ratu, menyampaikan bahwa persiapan seminar ini dilakukan dalam waktu satu minggu. Ia berharap forum ini bisa memberi masukan terhadap proses pembentukan KUHAP yang baru.
Seminar ini diikuti lebih dari 250 peserta, terdiri dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan pejabat pemerintah. Kegiatan juga disiarkan secara daring melalui Zoom dan YouTube Humas Unima.
Rektor Unima, Dr. Joseph Kambey, dalam sambutannya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Unima dan menegaskan bahwa perguruan tinggi punya tanggung jawab untuk turut terlibat dalam pembahasan kebijakan nasional, termasuk hukum.
Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, secara resmi membuka acara. Ia menekankan pentingnya KUHAP baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman dan menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia.
Tiga narasumber utama hadir dalam seminar ini:
Prof. Dr. Pujiyono Suwandi (Ketua Komisi Kejaksaan RI)
Amin Sutikno, S.H., M.H. (Ketua PN Manado)
Prof. Dr. Adensi Timomor (Guru Besar Hukum Unima)
Prof. Pujiyono dalam pemaparannya menekankan pentingnya revisi KUHAP agar lebih mendukung pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM.
Seminar ini juga didukung oleh jajaran pimpinan Unima, termasuk Dekan FISH, para wakil dekan, dan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Editor / Penulis: Pengelola Web