Unima satu-satunya kampus pelaksana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Sulawesi Utara

No Image

Unima satu-satunya kampus pelaksana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Sulawesi Utara

Unima satu-satunya kampus pelaksana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Sulawesi Utara yang ditunjuk Kemendikbudristek.
Dikutip dari Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Capaian Pembelajaran (CP) adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Adapun Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Dari pemahaman ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan metode Rekognisi bisa mengakomodir berbagai jenis metode pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman kerja yang bisa dikonversi menjadi Mata Kuliah yang selanjutnya bisa dipakai untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Seseorang dengan pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja dapat memperoleh penyetaraan kualifikasi pada jenjang kualifikasi yang sesuai melalui RPL pada program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Metode ini sebenarnya sangat membantu bagi pekerja dan siapa saja yang punya keterampilan untuk berkesempatan melanjutkan studi tanpa perlu mengambil semua mata kuliah yang ada di perguruan tinggi.
Untuk Detailnya, dapat dilihat pada Perarturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) beserta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjenbelmawa) Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraa Rekognisi Pembelajaran Lampau. (humas)
 
🌍