Seminar Edukasi Publik Komisi Yudisial Sulawesi Utara
Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Komisi Yudisial dan lembaga peradilan, maka diadakam Seminar Edukasi Publik Komisi Yudisial dengan tema "Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim."
Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di ruang rapat senat Kantor Pusat lantai 3 Universitas Negeri Manado. Adapun yang menjadi narasumber adalah Ibu Nova Sasube, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tondano.
Seminar edukasi dengan topik "Peran Perguruan Tinggi dlm Mendorong Terciptanya Peradilan yang Bersih" dihadiri oleh pimpinan Universitas juga perwakilan dosen dan mahasiswa. (admin)